Hal itu dikatakan Abdul Halim dalam konferensi pers secara hasil sidak bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Banten dan Cirebon, dan perkembangan berbagai aspeknya, yang dilakukan secara daring pada Selasa (2/5/2020).
"Protokol new normal tingkat desa itu terdiri atau berisi berbagai macam protokol yang sudah dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga," kata dia.
"Jadi misalnya urusan kesehatan tentu kita harus mengacu pada protokol new normal versi Kementerian Kesehatan. Kemudian urusan pemerintahan dan kemasyarakatan kita merujuk pada protokol new normal dari Kementerian Dalam Negeri dan seterusnya," lanjutnya.
Kendati demikian, Abdul Halim menegaskan penerapan protokol new normal harus mengikuti adat istiadat dan kearifan lokal dalam suatu desa.
Namun, tentunya tetap mengedepankan keselamatan kesehatan dari wabah virus corona (Covid-19).
"Kearifan lokal tetap harus menjadi perhatian utama juga di dalam penerapan protokol new normal dengan tetep melakukan perhitungan-penghitungan tingkat kesehatan masyarakat," ujar Abdul Halim Iskandar.
Diketahui ada sejumlah daerah yang akan menjadi wilayah perdana pelaksana kebijakan ini.
Ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan mulai melaksanakan skenario ini. Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/16442191/mendes-pdtt-penerapan-new-normal-di-desa-harus-tetap-perhatikan-kearifan