Salin Artikel

Sebelum Terapkan New Normal, Suatu Daerah Wajib Lakukan Sosialisasi hingga Simulasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, suatu daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sebelum menerapkan new normal atau normal baru.

Pemerintah daerah juga harus melakukan simulasi new normal untuk memastikan warganya benar-benar paham.

"Tidak sedemikian tiba-tiba kemudian semuanya diberlakukan pada semua aspek, pada semua bidang tanpa didahului oleh simulasi di bidang tersebut," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).

"Tanpa didahuli oleh edukasi bagi para pihak yang terlibat di bidang tersebut, tanpa kemudian dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan bidang tersebut," lanjutnya.

Yuri mencontohkan, simulasi dapat dilakukan di bidang pendidikan. Setiap murid, wali murid dan pengajar harus dipastikan paham dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Contoh lainnya, yakni simulasi new normal di pasar. Baik penjual maupun pembeli harus dipastikan mengerti dan melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan transaksi jual beli.

"Oleh karena itu bukan sesuatu yang mudah yang kemudian secara sepihak dinyatakan bahwa kenormalan yang baru dilakukan," ujar Yuri.

Adapun daerah yang dapat menerapkan new normal hanya yang dinyatakan sudah siap.

Yuri mengatakan, ada sejumlah pertimbangan untuk menentukan kesiapan suatu daerah. Mulai dari penurunan jumlah kasus positif dan meninggal dunia terkait Covid-19, hingga tersedianya fasilitas kesehatan yang memadai.

Pertimbangan-pertimbangan itu kemudian akan disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke kepala daerah setempat sebagai bahan pertimbangan.

"Sudah barang tentu ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda," kata Yuri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/31/17415181/sebelum-terapkan-new-normal-suatu-daerah-wajib-lakukan-sosialisasi-hingga

Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke