“Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5/2020).
Ramadhan menuturkan, penutupan layanan di masa pandemi Covid-19 tersebut sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
Kendati demikian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mengkaji implementasi konsep kenormalan baru atau new normal pada pelaksanaan layanan tersebut.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian terhadap pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi secara besar-besaran mengenai tatanan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Dengan penerapan new normal, masyarakat dapat kembali beraktivitas, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19.
Menurut Jokowi, sosialisasi akan membuat masyarakat lebih memahami apa yang harus dilakukan saat beraktivitas di luar rumah.
Misalnya, mulai dari menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga soal larangan berkerumun.
Hal itu untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerjunkan 340.000 personel TNI dan Polri untuk mendisiplinkan warga dalam penerapan protokol kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/15062771/layanan-sim-stnk-dan-bpkb-masih-ditutup-hingga-29-juni-2020