Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (25/5/2020).
"Dan tes PCR (polymerase chain reaction) untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan. Apakah itu di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api," lanjutnya.
Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.
Karenanya, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan.
"Sehingga besar harapan kita agar masyarakat mau mematuhi anjuran yang ada," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/25/16580491/gugus-tugas-wajib-tunjukkan-surat-rapid-test-dan-pcr-jika-ingin-ke-luar