Sebab, menurut dia, kali ini KPK hanya melakukan OTT tingkat kampus dengan nominal uang yang disita terbilang kecil.
"OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR (tunjangan hari raya) 43 juta uang kecil," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).
Terlebih lagi kasus tersebut setelah di OTT justru diserahkan pada instansi Polri. Padahal, kata Boyamin, biasanya KPK selalu melakukan penyelidikan secara detil terlebih dahulu.
"Mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi. Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai kegiatan OTT ini hanya sebagai ajang cari sensasi untuk memperlihatkan KPK sudah bekerja.
"Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk sehingga hasilnya hanya sejelek ini," ucap Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, tangkap tangan berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Laporan itu terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat di Kemendikbud.
"Perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto melanjutkan, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud kemudian mengamankan Kepala Kepegawaian UNJ berinisial DAN.
"Diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27.500.000," kata Karyoto.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/15090331/kpk-tangkap-pejabat-unj-maki-ott-ini-tidak-berkelas