Padahal pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Mereka yang kedapatan hendak mudik pun diberi sanksi putar balik.
“Total kendaraan yang diperintahkan putar balik selama 25 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 sebanyak 52.076 kendaraan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (10/5/2020).
Polda Metro Jaya tercatat yang paling banyak memberikan sanksi putar balik, yaitu terhadap 20.146 kendaraan.
Sementara Polda Jatim memberikan sanksi putar balik kepada 11.113 kendaraan.
Kemudian, 8.298 kendaraan diberi sanksi oleh Polda Jawa Barat dan 6.418 kendaraan disanksi Polda Banten.
Diikuti dengan Polda Jawa Tengah (4.304 kendaraan), Polda Lampung (1.281 kendaraan), dan Polda DIY (516 kendaraan).
Sementara itu, di hari Senin kemarin, Ramadhan menuturkan, 2.009 kendaraan masih nekat untuk mudik.
“Korlantas Polri mencatat sebanyak 2.009 kendaraan, meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel dan roda dua yang diminta putar balik karena terindikasi akan mudik,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/20415161/25-hari-larangan-mudik-52076-kendaraan-diminta-putar-balik