Direktur Legal Culture Institue Rizqi Ami mengatakan, banyak terjadi penyimpangan teknis dalam penerapan PSBB.
"Sebenarnya konteks PSBB ini sudah menjelaskan sedemikian rupa, tetapi tidak implementatif. Karena di lapangan menjadi absurd dan banyak penyalahgunaan teknis," kata Rizqi dalam diskusi online 'Perbandingan Kebijakan Penanganan Covid-19 di Beberapa Negara', Senin (18/5/2020).
Ia menyebutkan sejumlah kasus masyarakat di beberapa daerah yang ditangkap dan diadili dengan tindak pidana ringan karena dianggap melanggar PSBB.
Padahal, menurut Rizqi, penerapan PSBB dilakukan dengan pendekatan sosial.
"Misal beberapa kasus seperti di Riau, sempat ada yang ditangkap lalu diadili dengan tindak pidana ringan. Padahal seharusnya pendekatan sosiologis, bukan hukum. Maka konteksnya menjadi absurd, karena penegakan hukumnya tidak jelas," tuturnya.
Rizqi pun sempat mengulas rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan karantina wilayah.
Namun, rencana itu ditolak karena penanganan Covid-19 mesti diputuskan oleh pemerintah pusat.
"DKI sempat mau lockdown, tapi pemerintah pusat kemudian megatakan segala bentuk penanganan Covid-19 harus terpusat sehingga lahir PSBB dengan PP 21/2020," ucap Rizqi.
Padahal, menurut Rizqi, hampir 50 persen negara yang melakukan lockdown pada awal penanganan Covid-19 telah mengalami penurunan kasus pada Mei ini.
Dia mencontohkan negara seperti Selandia Baru dan Turki.
"Rata-rata hampir 50 persen negara yang melakukan lockdown di awal, bulan Mei sudah terjadi penurunan, bahkan seperti New Zealand dan Turki sudah mulai membuka diri dengan membuka tempat hiburan atau tempat perbelanjaan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/18/15593921/pelaksanaan-psbb-dinilai-absurd-banyak-terjadi-penyimpangan-teknis