Salin Artikel

Beredar Surat Bebas Covid-19 Palsu, Komisi IX Khawatir Dipegang OTG

Mufida mengatakan, penyalahgunaan surat keterangan bebas Covid-19 merupakan kebohongan publik dan berpotensi merugikan banyak orang lain.

"Terjadi pembiaran kebohongan publik dan penyalahgunaan surat kesehatan di tengah pandemi yang berat ini. Membuat upaya pemotongan mata rantai penularan wabah tidak akan efektif karena bisa aja ada OTG atau ODP yang memegang surat kesehatan tersebut," kata Mufida saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, baik penjual maupun pembeli surat keterangan tersebut tidak memikirkan bahaya penularan Covid-19.

Mufida menegaskan bahwa Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.

"Saat ini kita sedang berada dalam situasi darurat kesehatan yang dinyatakan oleh presiden sebagai bencana nasional," ujar politikus PKS itu.

Mufida pun meminta aparat kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

"Meminta agar ada tindakan tegas secara hukum jika benar terjadi jual beli surat kesehatan," kata Mufida.

Diberitakan, polisi telah menangkap dua kelompok penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di kawasan Gilimanuk, Jembrana, Bali, dengan total tujuh tersangka.

Pada kasus pertama, Polres Jembrana menangkap tiga tersangka.

Tersangka FMN (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi. FMN diketahui berprofesi sebagai pengemudi travel.

Kemudian, polisi meringkus tersangka PB (20) selaku pengurus travel dan SW (30) yang bekerja sebagai wiraswasta di bidang percetakan. Ketiga tersangka ditangkap di Jembrana pada Kamis (14/5/2020) kemarin.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua telepon selular dan sebuah komputer.

Setelah itu, di hari yang sama, polisi meringkus empat tersangka di rumah masing-masing yang tak disebutkan secara rinci. Keempat tersangka berinisial WD (38), IA (35), RF (25) dan PEA (31).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat tersebut mengatur ketentuan perjalanan bagi masyarakat tertentu di tengah larangan mudik.

Salah satu kriterianya adalah surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

Para pelaku kemudian membuat dan menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada pengunjung di Pelabuhan Gilimanuk.

Berdasarkan keterangan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
"Motif para pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 300.000," ucap Ramadhan, Jumat (15/5/2020).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/19413971/beredar-surat-bebas-covid-19-palsu-komisi-ix-khawatir-dipegang-otg

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke