Menurut Bambang, menaikkan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Ia menyatakan pemerintah semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat. Apalagi, kata Bambang, saat ini masyarakat berhadapan dengan situasi sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ucapnya.
Maka, Bambang pun menyarankan pemerintah mencari solusi lain demi menjaga keberlanjutan program JKN-KIS.
"Mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, tetapi yang tidak memberatkan atau membebankan masyarakat," kata Bambang.
Diberitakan, Perpres 64/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34.
Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan ini menunjukkan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar Iqbal, Rabu (13/5/2020).
"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata Iqbal.
Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:
Kelas 1 Rp 160.000
Kelas 2 Rp 110.000
Kelas 3 Rp 42.000
April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:
Kelas 1 Rp 80.000
Kelas 2 Rp 51.000
Kelas 3 Rp 25.500
Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
Kelas 1 Rp 150.000
Kelas 2 Rp 100.000
Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/11205461/defisit-bpjs-kesehatan-ketua-mpr-minta-pemerintah-cari-solusi-selain-naikkan