Terlebih lagi, belum ada update kebijakan pemerintah terkait kondisi penyebaran virus corona di Indonesia.
"MUI menghimbau umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap lebih mengedepankan pendekatan pemeliharaan dan penjagaan diri atau hifdzun nafsi," kata Anwar kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
"Agar kesehatan dan jiwa kita tetap terjaga dan terpelihara, serta dapat terhindar dari tertular oleh virus corona yang sangat berbahaya tersebut," ujar dia.
Anwar Abbas menjawab pertanyaan terkait wacana Menteri Agama untuk membuka opsi melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di rumah ibadah.
Menurut Anwar, Covid-19 sangat berbahaya bagi manusia karena penularannya.
Oleh karena itu, ia mengimbau MUI tingkat provinsi atau kabupaten/kota bisa berkomunikasi lebih masif lagi dengan para penentu status kedaruratan Covid-19 di daerah.
Di antaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dengan para ahli, para dokter serta para ilmuan setempat.
Ia mengatakan, hal itu diperlukan agar masyarakat mendapat kejelasan terkait status kedaruratan Covid-19 di daerah tempat tinggal dan menjalankan fatwa MUI terkait ibadah jemaah di masjid dengan lebih baik lagi.
"Agar kita dapat menerapkan dan mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," ucap Anwar Abbas.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.
Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).
Pertanyaan dan kritik itu muncul dari anggota Komisi VIII, seperti Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar, dan Moeklas Sidiq dari Fraksi Gerindra.
Mereka merasa seharusnya tempat ibadah, khususnya masjid, tidak perlu ditutup seutuhnya demi mencegah penyebaran Covid-19.
Pasalnya, beberapa fasilitas umum lainnya masih tetap dibuka dengan catatan mematuhi aturan pembatasan fisik atau physical distancing.
"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.
Fachrul juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.
Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.
"Saya katakan ya mungkin pada umumnya, penanggung jawab masjid masing-masing, rumah ibadah masing-masing. Tapi, nanti kita rumuskan lebih detaillah," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/15361831/wacana-relaksasi-rumah-ibadah-mui-tetap-imbau-umat-islam-dahulukan