“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana tersebar di 19 Polda,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Kasusnya tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.
Ia mengungkapkan, tiga polda dengan jumlah kasus tertinggi yaitu, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
Polda Jawa Tengah dan Sumut masing-masing menangani 13 kasus napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana. Sementara, Polda Jabar menangani 11 napi.
Ramadhan mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan para napi tersebut pun beragam.
“Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan kasus pencabulan terhadap anak,” ungkapnya.
Adapun data Kementerian Hukum dan HAM per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
"Dengan rincian sebagai berikut, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, integrasi narapidana dan anak 2.259 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/5/2020).
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/14423261/polri-catat-106-napi-asimilasi-covid-19-kembali-lakukan-tindak-pidana