Hal itu disampaikan Dian usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Kalau kita lihat asuransi misalnya asuransi Jiwasraya, butuh perhatian dari PPATK. Kita kerja sama intens dengan Kejakgung untuk selesaikan masalah ini," kata Dian.
Ia mengatakan, dalam menangani kasus korupsi seperti Jiwasraya dan lainnya, semestinya penegak hukum tak hanya menargetkan pengembalian aset.
Ia mengatakan, sudah saatnya penegak hukum menggunakan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dian pun berharap ke depannya aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Polri jeli dalam melihat adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam setiap kasus korupsi.
Ia juga menyatakan PPATK siap membantu para aparat penegak hukum untuk menelusuri transaksi keuangan dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang.
"Seharusnya kita tidak menggantungkan ke penyitaan tapi ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini yang terkait penyitaan aset ini diharapkan ada peningkatan recovery aset negara," ujar Dian.
"Misalnya korupsi Rp 1 triliun yang disita hanya Rp 200 miliar masih ada Rp 800 miliar yang dikejar. Melalui TPPU kita follow the money," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/07/08334991/kepala-ppatk-kasus-jiwasraya-butuh-perhatian