Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan, polisi memergoki pemudik yang masuk ke bagian pengaduk semen pada truk molen.
"Ada juga beberapa yang tidak dinyana, tidak dinyana, itu tidak disangka. Ada yang masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk ke bagasi dan sebagainya," kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (6/5/2020).
Kemudian, modus lainnya adalah memodifikasi truk agar dapat mengangkut pemudik.
Argo menuturkan, ada pula pemudik yang lolos ke daerahnya melalui jalan arteri maupun jalan tikus.
Polisi, kata dia, juga mendapati travel ilegal yang menyediakan jasa bagi pemudik.
Baru-baru ini, kasus tersebut diungkap oleh Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel ilegal dengan 15 pengemudi dan total penumpang ada 113 orang," tuturnya.
Seluruh penumpang telah dimintai keterangan. Sanksi yang diberikan bagi penumpang adalah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Sementara itu, para pengemudi dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/16340611/berbagai-modus-pemudik-kelabui-polisi-ada-yang-sembunyi-di-truk-molen