Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran uang tersebut merupakan bentuk komitmen KPK untuk memulihkan aset hasil korupsi.
"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp 355.000.000," kata Ali, Selasa (5/5/2020).
Ali mengatakan, penyetoran uang tersebut sesuai dengan vonis terhadap Sigit yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2016 lalu.
"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 28 / Pid. Sus/TPK/2016/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Sigit Pramono Asri," kata Ali.
Sigit dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2016)
Selain itu, hakim mewajibkan Sigit membayar uang pengganti senilai Rp 355 juta.
Dalam kasus ini, Sigit dianggap telah menerima suap senilai Rp 395 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Uang pemberian Gatot tersebut diberikan agar Sigit memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/05/22574791/kpk-setor-rp-355-juta-uang-pengganti-dari-mantan-wakil-ketua-dprd-sumut
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan