Seperti diketahui, pemerintah telah melarang mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.
"Hingga hari ke-10 Operasi Ketupat (3/5/2020), total keseluruhan kendaraan pemudik yang diputar balik 25.728 kendaraan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi, Senin (4/5/2020).
Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor.
Kendaraan yang paling banyak dipulangkan berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan total 10.562 kendaraan.
Kemudian, total kendaraan yang nekat mudik dari Jawa Timur sejumlah 5.214 kendaraan, dari Jawa Barat sebanyak 3.402 kendaraan.
Diikuti dengan kendaraan yang masih nekat mudik di Banten, Jawa Tengah, Lampung, dan Yogyakarta.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik oleh Polda Banten 3.207 kendaraan, Polda Jawa Tengah 2.364 kendaraan, Polda Lampung 708 kendaraan, dan Polda DIY 271 kendaraan," ujar Benyamin.
Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.
Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/11083501/10-hari-larangan-mudik-25728-kendaraan-pemudik-disuruh-putar-balik