Salin Artikel

LBH Pers Desak Menaker Awasi Dugaan Pelanggaran di Industri Media Massa

Hal ini merespons banyaknya laporan pelanggaran yang dilakukan perusahaan media ke karyawan mereka selama pandemi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan di sektor industri pers," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Menurut Ade, posko pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dibuka LBH Pers dan AJI Jakarta sejak 3 April hingga 2 Mei 2020 telah menerima 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan.

Pengadu tersebar dari 14 media atau grup media yang berkantor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Rincian aduannya yaitu, 26 orang terkena PHK sepihak, 21 orang dirumahkan tanpa gaji atau dengan pemotongan gaji, 11 orang mengalami pemotongan/penundaan upah atau tunjangan, serta 3 lainnya tak dapat meliput selama pandemi.

Mayoritas media mengambil tindakan ini dengan dalih adanya pandemi Covid-19 sebagai force majeur atau keadaan darurat.

Namun, menurut Ade, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan.

Alih-alih melakukan PHK, LBH Pers mendorong perusahaan media melakukan musyawarah mufakat dengan pekerja.

"Perusahaan pers untuk melakukan musyawarah mufakat dengan pekerja jika ada hambatan ekonomi serius di dalam perusahaan. Sehingga dapat meminimalisir konflik dan menciptakan kepercayaan pada pekerjanya," ujar Ade.

Selain itu, merespons terjadinya kekerasan pada jurnalis selama wabah Covid-19, LBH Pers mendesak Presiden memerintahkan Kapolri menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19, sudah terjadi sedikitnya 3 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dua diantaranya dialami jurnalis bernama Mohammad Hashemi Rafsanjani dan Dinar saat melakukan peliputan kejadian warga meninggal diduga kelaparan di masa pandemi Covid-19 di Banten, 20 April lalu.

Keduanya menerima perlakukan intimidasi, penghalangan hingga penghapusan hasil liputan.

Peristiwa lain dialami oleh jurnalis kabardaerah.com, Sahril Helmi. Ia mengalami tindakan penganiayaan diduga karena pemberitaan terkait anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

"Jurnalis untuk tetap patuh pada kode etik jurnalistik khususnya dalam melakukan peliputan peristiwa Covid-19. Tetap utamakan keselamatan diri karena tidak ada berita seharga nyawa," tutur Ade.

Terakhir, demi menjaga independensi pers, Presiden diminta mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RKUHP.

Sebab, sejumlah pasal dalam RUU tersebut mengancam kebebasan pers.

"DPR RI untuk segera menghentikan dan membatalkan RUU Cipta Kerja dan menghapuskan pasal-pasal bermasalah di RKUHP," kata Ade.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/09154211/lbh-pers-desak-menaker-awasi-dugaan-pelanggaran-di-industri-media-massa

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke