Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020 tertanggal 21 April 2020.
“Mengubah waktu pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH dengan memperpanjang masa pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4/2020).
Sebelumnya, masa WFH bagi pegawai Kejagung ditetapkan hingga 21 April 2020.
Melalui surat edaran tersebut, para pegawai Kejagung juga diminta menggunakan aplikasi “Peduli Lindungi” di smartphone.
Aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut dapat mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).
Pegawai yang bekerja dari rumah hanya diperbolehkan keluar dari kediamannya untuk kebutuhan mendesak.
“Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing,” tutur Hari.
Sementara itu, sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.
Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/07220111/kejagung-perpanjang-masa-bekerja-dari-rumah-hingga-13-mei-2020