Salin Artikel

Meski Dinilai Telat, Pemerintah Diharapkan Tegas Terapkan Larangan Mudik

Kendati demikian, ia juga menilai kebijakan tersebut sudah sangat terlambat karena baru diumumkan pada Selasa kemarin.

"Ya ini keputusan yang sangat baik meskipun sangat terlambat," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Agus menilai, kebijakan untuk melarang mudik memang sangat penting diambil demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Apalagi wilayah Jabodetabek yang menjadi tempat sebagian besar perantau susah menjadi episentrum virus corona.

Banyaknya masyarakat yang mudik dikhawatirkan hanya akan menyebarkan virus corona ke berbagai daerah.

Namun Agus menilai, harusnya keputusan ini bisa diambil sejak awal April lalu, saat Presiden Jokowi pertama kali menggelar rapat terbatas terkait mudik.

Agus menyesalkan saat itu justru pemerintah hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang kampung.

Bahkan, saat itu Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sempat menyebut bahwa masyarakat dibolehkan mudik.

"Ini kan muter-muter," kata Agus.

Agus menyebut, banyak sektor yang akhirnya justru tambah merugi karena keputusan pemerintah yang lambat.

Ia mencontohkan perusahaan bus antar kota antar provinsi yang masih mempertahankan sebagian besar supir karena berharap ada lonjakan penumpang saat mudik lebaran.

"Perusahaan bus sudah menahan awaknya untuk bisa menyambut lebaran, tapi begitu dilarang, yang bayar mereka siapa? Itu hal yang detail yang kenapa lama banget (mengambil keputusan), karena ngurus yang riil begini yang repot," kata dia.

Kini, setelah keputusan melarang mudik diambil, Agus berharap pemerintah bisa menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.

Ia juga meminta pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat di zona merah Covid-19 yang masih nekat untuk mudik.

Agus menyebut, sanksi yang paling mungkin diterapkan adalah pembayaran denda. Masyarakat yang kedapatan mudik harus membayar denda sesuai tarif yang sudah ditetapkan.

Setelah membayar denda, maka masyarakat yang kedapatan mudik harus diminta kembali dan tak melanjutkan perjalanan.

"Harus ada sanksi. Peraturan tak akan efektif kalau tidak ada sanksi," kata dia.

Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) siang kemarin.

Keputusan ini diambil karena masih ada 24 persen masyarakat dari zona merah yang ingin mudik ke kampung halaman.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/14412541/meski-dinilai-telat-pemerintah-diharapkan-tegas-terapkan-larangan-mudik

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke