Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
"Untuk bulan Februari 17.411 kasus dan kemudian bulan Maret ada 20.845 kasus. Kasus ini meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan, dan bencana," kata Argo.
Menurut dia, terjadi peningkatan pada gangguan terhadap orang. Misalnya, penemuan mayat, peristiwa bunuh diri, kecelakaan, kebakaran, dan kehilangan.
Untuk menangani hal tersebut, Polri melakukan upaya preventif, seperti memberi imbauan kepada masyarakat terkait pandemi Covid-19.
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, spanduk, public address, ada leaflet, itu yang kita lakukan, jadi imbauan-imbauan ini ada 66.321 kali,” tuturnya.
Kemudian, polisi juga melakukan patroli gabungan berskala besar bersama TNI serta edukasi masyarakat terkait pencegahan virus corona.
Selain itu, kata Argo, polisi memberdayakan petugas keamanan suatu perumahan dalam rangka mencegah wabah Covid-19 makin meluas.
Upaya terakhir adalah penindakan terhadap mereka yang melanggar.
"Tentunya ini adalah akan dilakukan terakhir berkaitan dengan represif," ucap Argo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/13/20331881/polri-catat-gangguan-kamtibmas-naik-1972-persen-februari-hingga-maret