Menurut Yuri, PSBB adalah salah satu cara untuk memaksimalkan pembatasan fisik atau physical distancing dan memutus rantai penularan Covid-19.
"Oleh karena itu masyarakat yang berdomisili bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah DKI Jakarta, diminta untuk mematuhi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar," kata Yuri dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Yuri menjelaskan, PSBB bukanlah suatu kebijakan yang baru terkait penanganan Covid-19. Karena, lanjut dia, PSBB tidak berbeda jauh dengan physical distancing yang selalu dimintakan pemerintah kepada masyarakat.
"Jadi ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang baru, tapi marilah kita komitmennya yang baru untuk lebih tegas dan bersama-sama di dalam kaitan dengan pelaksanaan," ungkapnya.
Diketahui, pengajuan PSBB DKI Jakarta dikabulkan oleh Kementerian Kesehatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta berlaku Jumat hari ini sampai Kamis 23 April 2020.
Diketahui, PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/10/17272271/pemerintah-warga-dki-harus-patuhi-pelaksanaan-psbb