JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Peraturan ini nantinya akan dijadikan acuan untuk pengendalian mudik 2020.
“Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Adita menjelaskan, Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB.
Ia menyebut bahwa pemerintah pada dasarnya mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik.
Tetapi, jika ada yang bersikukuh pulang kampung, harus dipastikan memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh karenanya, Kemenhub saat ini juga tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020 yang nantinya wajib dipatuhi masyarakat saat menempuh perjalanan mudik.
Menurut Adita, akan diberlakukan sejumlah kebijakan untuk memperketat mudik. Misalnya, pengaturan jarak fisik pada angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Pengaturan jarak fisik pada angkutan umum salah satunya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Sedangkan pengaturan jarak fisik untuk kendaraan pribadi yaitu, sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang, sedangkan mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Kebijakan lainnya ialah bagi masyarakat yang tetap mudik, terutama yang berasal dari wilayah PSBB, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/17013241/kemenhub-susun-peraturan-menteri-untuk-pengendalian-mudik-2020