Sebab, menurut MUI, adanya peristiwa penolakan penguburan jenazah positif corona di sejumlah tempat disebabkan karena kesalahpahaman masyarakat mengenai penguburan ini.
Informasi detail dari pemerintah dibutuhkan supaya masyarakat tak lagi salah paham.
"MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat," kata Wakil Sekretatis Jenderal MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al-Aiyub melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Aiyub pun meminta tak ada lagi masyarakat yang menolak penguburan jenazah positif virus corona.
MUI memandang, aksi tersebut tidak sepatutnya dilakukan karena tak ada alasan yang kuat.
"Kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya," ujar dia.
Aiyub mengatakan, dalam Islam, penguburan jenazah hukumnya fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada di daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah.
Ia juga menyebut bahwa dalam Islam tidak dibolehkan menunda-nunda penguburan jenazah.
Selain alasan keagamaan, lanjut Aiyub, dari sisi protokol medis pun, penanganan jenazah Covid-19 sudah memperhatikan keselamatan tempat pemakaman.
Menurut dia, sudah tepat jenazah Covid-19 dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang juga telah sesuai prosedur medis.
"Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi. Protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar," kata Aiyub.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/15165801/mui-minta-pemerintah-lebih-gencar-sosialisasikan-penguburan-jenazah-positif