Salin Artikel

Larangan Mudik dan Ketidakjelasan Gaji ke-13 bagi Sejumlah ASN...

Pemerintah kini melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik dan perjalanan dinas ke luar daerah hingga seluruh wilayah Indonesia terbebas dari Covid-19.

Keputusan itu tertuan di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam SE itu disebutkan, untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 akibat mobilitas penduduk di satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang pergi ke luar daerah maupun mudik.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi ASN di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.

Kemudian, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan tetap pulang ke kampung halaman. Apa ancamannya?

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian isi SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Soal gaji ke-13

Tidak hanya dilarang mudik, ASN dalam tingkat tertentu juga terancam tidak menerima gaji ke-13.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa para ASN akan menerima gaji ke-13 lebih besar pada tahun ini lantaran pada tahun lalu gaji pokok mereka telah naik 5 persen.

Rencananya, gaji ke-13 itu dapat dinikmati pada Juli 2020 atau bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik, naik sedikit," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, pada 18 Agustus lalu.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Di lain pihak, belanja negara diperkirakan mengalami lonjakan melebihi target APBN 2020, yaitu dari Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Kondisi tersebut diprediksi turut membuat defisit anggaran kian melebar dari 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Apalagi, proyeksi penerimaan negara diprediksi juga mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan.

Presiden Joko Widodo seperti diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Besaran anggaran yang digelontorkan melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Rinciannya, alokasi untuk belanja sektor kesehatan Rp 75 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, dan Rp 110 triliun sisanya untuk perlindungan sosial.

Dengan besarnya pengeluaran itu, pemerintah pun memutar otak agar kondisi keuangan negara tidak semakin memprihatinkan.


Namun, Sri Mulyani memastikan, bahwa wacana pengkajian pemberian THR dan gaji ke-13 itu tidak akan mempengaruhi ASN golongan I, II, dan III.

Sebab, perhitungan komponen keduanya bagi mereka telah disediakan.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang akan diputuskan di sidang kabinet," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/05290081/larangan-mudik-dan-ketidakjelasan-gaji-ke-13-bagi-sejumlah-asn-

Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke