"Substansi PP Nomor 21 Tahun 2020 sangat terbatas, sehingga tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19," ujar Fajri dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
PP ini, kata Fajri, hanya mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan materi.
PSHK juga mengkritisi tidak ada hal baru dalam materi yang diatur dalam PP tersebut, melainkan hanya membukukan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.
"Padahal untuk memberlakukan karantina wilayah, kita memerlukan peraturan pendelegasian untuk memberikan dasar agar inisiatif berbagai kepala daerah dalam menanggulangi Covid-19 bisa memiliki koridor dan dasar pengaturan yang jelas," tegas Fajri.
Selain itu, pengaturan PSBB dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 pun tidak dilakukan menyeluruh, karena hanya mencakup kriteria PSBB dan tata cara penetapan status PSBB oleh Menteri Kesehatan.
PSHK menilai, PP tersebut sama sekali tidak menjawab pertanyaan tentang pelaksanakan PSBB, terutama terkait dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya dari virus corona.
"Sehingga di daerah pun terjadi kebingungan dari tingkat provinsi hingga desa dan masing-masing mengambil diskresinya masing-masing karena adanya ketidakpastian hukum mengingat praktik PSBB berjalan namun tanpa dasar penetapan dari Menteri Kesehatan," tambah Fajri.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/12460861/pshk-pp-soal-psbb-tak-memadai-untuk-percepatan-penanganan-covid-19