Kebijakan yang berlaku sejak 18 Maret hingga 14 April mendatang itu diterapkan untuk mengantisipasi semakin meningkatnya kasus penyebaran Covid-19.
Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, data tersebut merupakan data kepulangan sejak 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
"Mayoritas yang pulang ada WNI yang memegang fasilitas bebas visa 30 hari," kata Judha saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Mereka, kata dia, bukanlah WNI yang sehari-hari berprofesi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) yang memiliki izin tinggal tetap dan izin bekerja di Malaysia.
WNI yang paling banyak terdampak kebijakan MCO itu merupakan PMI yang menjadi pekerja harian lepas.
"Sedangkan, mayoritas pekerja migran Indonesia yang memiliki majikan tetap, berada dalam kondisi baik," ucap dia.
Perwakilan RI di Malaysia pun telah menyalurkan bantuan logistik kepada para pekerja harian lepas tersebut sebanyak 3.143 paket dan tengah menyiapkan 3.000 paket bantuan logistik lain yang juga akan didistribusikan.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia per 31 Maret, ada 2.626 kasus positif Covid-19 di Malaysia, dimana 37 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Adapun berdasarkan catatan Kemenlu, terdapat 34 WNI yang dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, satu orang telah sembuh dan satu orang meninggal dunia.
Saat ini, ada 32 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit dan dalam kondisi stabil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/18494881/34696-wni-yang-terdampak-kebijakan-lockdown-malaysia-kembali-ke-tanah-air