Sebab, dengan semakin mewabahnya Covid-19, pemungutan suara yang semula dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 menjadi sulit untuk diselenggarakan.
"Secara waktu memang yang ideal 2021," kata Afif dalam sebuah diskusi berjudul Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona, Selasa (31/3/2020).
Afif menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/3/2020) kemarin, muncul tiga opsi waktu penundaan pilkada.
Dari ketiga opsi itu, yang dinilai paling memungkinkan adalah penyelenggaraan hari pencoblosan pilkada ditunda hingga 2021 lantaran banyak tahapan pra-pencoblosan yang juga ikut tertunda akibat wabah corona.
Untuk merumuskan ulang waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada, Afif pun meminta semua pemangku kepentingan untuk memperhatikan tahapan pilkada dan kondisi perkembangan pandemi.
"Tapi apakah (penundaan waktu) di akhir atau di tengah (tahun) itu harus juga kita sinkronkan dengan situasi perkembangan dari Covid-19 ini," ujar dia.
Selain itu, Afif meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal realokasi anggaran pilkada untuk penanganan wabah corona.
Afif pribadi setuju bahwa realokasi anggaran diperlukan untuk menangani situasi darurat kemanusiaan saat ini.
Namun, ia meminta KPU untuk memastikan realokasi anggaran kelak tak berdampak pada keterlambatan dana untuk pelaksanaan pilkada.
"Dalam konteks lanjutan tahapan ketika akan kita lakukan juga membutuhkan kepastian anggaran dana tersebut. Tentu dalam konteks ini kita bisa berkoordinasi dengan Kemendgri bagaimana mengaturnya," kata Afif.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Pramono menyampaikan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara ilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/17523671/bawaslu-idealnya-pilkada-2020-ditunda-hingga-tahun-depan