Salin Artikel

Pemerintah Diminta Segera Rumuskan Perppu untuk Tunda Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Menurut Feri, Perppu ini diperlukan untuk menunda hari pemungutan suara Pilkada yang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September 2020.

Penundaan hari pencoblosan sendiri dinilai penting mengingat wabah Covid-19 terus meluas belakangan ini.

"Demi proses penyelenggaraan Pilkasa ini bisa berlanjut mestinya sudah dikeluarkan Perppu," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Beberapa waktu lalu, KPU telah mengeluarkan surat keputusan penundaan empat tahapan Pilkada. Namun demikian, tahap pemungutan suara tidak ikut ditunda.

Menurut Feri, sudah semestinya hari pencoblosan Pilkada dijadwalkan ulang, lantaran penundaan beberapa tahapan sebelum pencoblosan akan berdampak pada hari pencoblosan itu sendiri.

Jika tak segera disikapi, kata Feri, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.

Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.

Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.

"Karena ini kan dampaknya luas, bagi penyelenggara pemilu kan mereka harus bergerak dari sekarang," ujar Feri.

Feri mengatakan, ketimbang revisi undang-undang, Perppu lebih ia sarankan.

Sebab, sebagaimana bunyi putusan MK, salah satu dari tiga syarat pembentukan Perppu adalah apabila tidak memungkinkan dilakukan pembentukan revisi undang-undang atau aturan hukum baru karena suatu kondisi yang luar biasa.

Dalam hal terjadinya wabah corona, revisi undang-undang menjadi sulit dilakukan.

"Jadi kalau dibuat UU tentu DPR rapat, reses aja ditunda karena akan berkumpul orang banyak. Sehingga kemudian metode biasa tidak dapat digunakan maka kemudian dilakukan dengan Perppu," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/13580851/pemerintah-diminta-segera-rumuskan-perppu-untuk-tunda-hari-pencoblosan

Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke