Permintaan itu disampaikan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Anton Setiyawan melalui keterangan pers, Kamis (26/3/2020).
"Layanan healthtech dengan media diskusi/ konsultasi, supaya memperhatikan dan menerapkan perlindungan data pribadi," ujar Anton.
Bentuk perlindungan data pribadi yang dimaksud, yakni anonimitas, persetujuan pemilik data pribadi, enkripsi database dan kebijakan privasi.
Selain itu, penyedia layanan kesehatan digital di Indonesia juga diimbau untuk melaposkan ke pemerintah apabila ada pengguna jasa diskusi/ konsultasi yang mengalami kecenderungan gejala Covid-19.
"Segera laporkan informasi mengenai anomali tersebut kepada pihak berwenang agar itu dapat ditindaklanjuti secepatnya," ujar Anton.
BSSN juga menginformasikan kepada masyarakat, apabila terjadi insiden pada penyelenggaraan sistem elektronik, dapat membuat laporan ke BSSN dengan menghubungi (021) 78833610 atau surat elektronik bantuan70@bssn.go.id.
Tak hanya bagi penyedia layanan kesehatan digital, BSSN juga mewanti-wanti hal senada bagi seluruh jenis penyelenggara sistem elektronik berupa e-commerce, fintech payment dan fintech lending.
"Tetap menjaga dan memonitor keamanan layanan, transaksi serta data pribadi dalam sistem elektroniknya," ujar Anton.
"Ini juga untuk mengantisipasi indikasi risiko yang dapat terjadi dari pihak-pihak yang melakukan sabotase, perubahan atau pencurian data dalam situasi darurat seperti ini," lanjut dia.
Untuk diketahui, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 mencapai 790 kasus per 25 Maret 2020. Ada penambahan 105 kasus positif baru dalam satu hari sejak Selasa (24/3/2020).
Dari 790 kasus, sebanyak 31 pasien sembuh dan 58 meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/26/13532911/bssn-imbau-healthtech-laporkan-konsumen-yang-terindikasi-covid-19