Salin Artikel

ICW: 100 Hari Pertama Kepemimpinan Firli Bahuri di KPK Minim Prestasi, Sarat Kontroversi

"Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi. Karena itu pula, kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (23/3/2020).

ICW mencatat, setidaknya ada tujuh kontroversi yang timbul selama 100 pertama kepemimpinan Firli di KPK.

Kontroversi pertama, kata Kurnia, KPK tak kunjung berhasil menangkap buronannya yaitu eks caleg PDI-P, Harun Masiku dan eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Padahal rekam jejak lembaga anti rasuah selama ini dikenal cepat dalam menemukan pelaku korupsi yang melarikan diri. Sebagai contoh, mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin dalam waktu 77 hari dapat ditangkap KPK di Kolombia," kata Kurnia.

ICW juga menilai, pimpinan KPK menutup-nutupi informasi terkait penanganan perkara ke publik, misalnya soal dugaan penyekapan petugas KPK di komplek PTIK saat hendak menangkap Harun Masiku

Kemudian, ICW menyoroti pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa ke Mabes Polri yang dinilai sebagai bentun kesewenang-wenangan pimpinan KPK terhadap pegawainya sendiri.

"Padahal yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku. Tak hanya itu, masa tugas Kompol Rossa pun baru berakhir pada September mendatang dan ia juga tidak pernah dijatuhi sanksi apapun di KPK," kata Kurnia.

Masih soal Harun Masiku, ICW juga menyoroti wacana KPK mengadili Harun dan Nurhadi yang berstatus buron lewat pengadilan secara in absentia.

Menurut ICW, wacana itu merupakan cara pimpinan KPK memotong kompas dan menutupi kelemahan mereka yang tak kunjung berhasil menangkap para buron tersebut.

Selanjutnya, ICW mengkritik menurun drastisnya jumlah penindakan KPK di bawah komando Firli yang baru melakukan dua operasi tangkap tangan sejak dilantik pada Desember 2019.

Padahal, data KPK menyebutkan sejak tahun 2016-2019 lembaga anti rasuah itu telah melakukan tangkap tangan sebanyak 87 kali dengan total tersangka 327 orang.

Selain itu, ICW mengkritik pimpinan KPK yang rajin bersafari ke sejumlah lembaga, termasuk tiga kali bertemu dengan DPR.

Menurut ICW, hal itu menunjukkan bahwa Firli cs tidak memahami pentingnya menjaga independensi KPK.

"Dalih sosialisasi pencegahan tidak dapat diterima dengan akal sehat karena strategi pencegahan sudah jelas alur, pendekatan dan kebijakan-kebijakan teknisnya," kata Kurnia.

Kontroversi terakhir ialah pengumuman kepada publik soal penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang berada di tingkat penyelidikan yang dinilai tidak lazim.

Sebab, perkara-perkara tersebut masih dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika ditemukan bukti tambahan.

Di samping tujuh kontroversi itu, ICW menilai UU KPK hasil revisi juga ikut mempengaruhi ritme kerja KPK.

"Mulai dari proses penindakan yang terlalu birokratis karena adanya Dewan Pengawas, kelembagaan yang tidak lagi independen, sampai pada kekhawatiran perkara besar akan dihentikan melalui instrumen surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan," kata Kurnia.

Pada akhirnya, menurut ICW, akar persoalan pemberantasan korupsi saat ini ada pada komitmen Presiden Joko Widodo dan para anggota DPR RI.

"Sebab bagaimanapun persoalan stagnasi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi adalah produk politik eksekutif dan legislatif," ucap Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/20360771/icw-100-hari-pertama-kepemimpinan-firli-bahuri-di-kpk-minim-prestasi-sarat

Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke