Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) tersebut menyebarkan hoaks di media sosial terkait adanya nakhoda yang positif terjangkit virus corona.
"H telah membagikan link konten Youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).
Polisi lalu berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah dipastikan bahwa konten adalah hoaks, polisi melacak keberadaan H dan mengamankannya. Namun, Harry tak menyebutkan secara spesifik lokasi penangkapan tersangka H.
"Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ucap dia.
Lebih lanjut, Harry pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks di tengah wabah virus corona.
"Kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan virus corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar," tuturnya.
Dari pelaku, polisi mengamankan sebuah telepon genggam, sim card, kartu identitas, dan akun Facebook milik H.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun, tiga tahun, dan/atau 10 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/06194181/polda-kepri-tangkap-satu-penyebar-hoaks-soal-virus-corona