Salin Artikel

Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada Butuh Revisi Undang-Undang

Sehingga, jika pelaksanaan Pilkanda hendak ditunda, harus didahului dengan revisi Undang-Undang yang mengaturnya.

Hal ini merespons wacana penundaan Pilkada 2020 yang muncul menyusul penyebaran virus corona yang oleh pemerintah saat ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Pilkada ini kan diatur undang-undang baik tahapan dan prosesnya, apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Fritz mengatakan, proses penundaan Pilkada berpotensi mengakibatkan bertambahnya anggaran.

Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan pengaturan kerja seluruh penyelenggara pemilu.

"Tetapi kembali lagi, tahapan-tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang apabila ada penundaan," ujar dia.

Namun demikian, menurut Bawaslu, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tak ada pengaturan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

Oleh karenanya, menurut Bawaslu, yang paling mungkin dilakukan untuk menyukapi perkembangan virus corona ini adalah menyiapkan skenario "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan".

"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Bawaslu pun telah meminta KPU memetakan wilayah mana saja yang terdampak corona sehingga tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada, atau malah tak bisa melaksanakan seluruh tahapan.

"Ada mekanisme pemilu lanjutan di mana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan," ujar Afif.

"Skenario ketiga yaitu pemilu susulan dimana seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tapi sebagian daerah tidak," lanjutnya.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/19544621/bawaslu-sebut-penundaan-pilkada-butuh-revisi-undang-undang

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke