Kebijakan itu diperuntukkan bagi gubernur, bupati, maupun wali kota serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari paparan virus corona yang tengah mewabah di dunia.
"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan virus corona (Covid-19) sebagai pandemi," tulis Tito dalam formulir berita yang diterima Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
"Sehubungan dengan hal tersebut, jika tidak sangat urgent sekali dimohon kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota beserta pejabat di daerah agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (Covid-19)," tulis dia.
Adapun formulir berita itu dibuat pada 13 Maret 2020 dan ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian.
Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/20200) siang, mencapai 96 orang.
Salah satunya yang terkonfirmasi adalah pasien dengan nomor 76 yang diketahui merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Jumlah tersebut bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
Sampai Sabtu sore, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Sementara pasien yang meninggal dunia sebanyak lima orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/15/13141871/mendagri-minta-seluruh-kepala-daerah-tunda-perjalanan-ke-luar-negeri