Salin Artikel

Fakta Ketua KPU Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Korban Dilecehkan di Toilet Saat Magang

Ia terbukti melanggar kode etik penyelanggara pemilu karena mencabuli anak lelaki di toilet sebuah hotel.

Pencabulan terjadi pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIT di salah satu hotel di Kota Banjarbaru.

Saat kejadian korban yang berstatus pelajar sedang magang di hotel. Di lokasi yang sama Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Banjarmasin sedang mengikuti rapat koordinasi.

Di toilet, Gusti Makmur mengajak korban berkenalan. Saat sepi, Ketua KPU Banjarmasin melecehkan korban.

“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati dilansir dari banjarmasinpost.co.id.

Setelah melakukan pencabulan, Gusti meminta nomor ponsel korban.

Ia kemudian kerap mengirim pesan kepada korban melalui Whatsapp. Bahkan, Gusti memanggil korban dengan "say" atau "sayang".

Korban lalu bercerita ke ibunya telah dilecehkan seorang pria di toilet. Tak terima anaknya dilecehkan, sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis, 26 desember 2019.

Hasilnya KPU Kalimantan Selatan menduga Gusti telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

"Di aturan itu jelas salah satunya adalah penyelenggara pemilu harus bisa menjaga diri dari tindak kekerasan seksual, perjudian, narkoba dan sebagainya," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, Selasa (28/1/2020).

Atas kasus tersebut, KPU Kalimantan Selatan melakukan rapat pleno dan mengusulkan untuk mengganti sementara Gusti sebagai Ketua KPU Banjarmasin.

"Kita sudah memutuskan di rapat pleno kemarin, yaitu pertama kita sudah mengusulkan ke KPU RI dan DKPP agar yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin," ujar Edy.

Gusti pun telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

Pemecatan diputuskan melalui sidang yang dogelar Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

DKPP menilai, kasus Gusti telah menimbulkan keresahan sosial dan bertentangan dengan kewajiban etika dan moral untuk memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

Atas perbuatannya, Gusti terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar, Fitria Chusna Farisa | Editor: David Oliver Purba, Krisiandi), banjarmasinpost.co.id

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/13/14140051/fakta-ketua-kpu-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-anak-korban-dilecehkan-di

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke