Salin Artikel

Mendagri Diminta Pertimbangkan Ulang Usulan E-Voting Pemilu

Selama ini, wacana e-voting digulirkan karena dinilai dapat mengurangi tingginya biaya penyelenggaran pemilu, meringankan beban penyelenggara, hingga mempercepat proses rekapitulasi suara.

Namun menurut Perludem, harus lebih dulu dipastikan urgensi penerapan e-voting dan apakah sistem tersebut relevan untuk diterapkan di Indonesia atau tidak.

"Pertanyannya, apakah relevan e-voting diterapkan di Indonesia? Apakah terdapat aspek selain efisiensi yang perlu dipertimbangkan dalam wacana penggunaan e-voting?," kata Peneliti Perludem Heroik M. Patama melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2020).

Heroik mengatakan, jika e-voting diterapkan, akan ada penggunaan teknologi informasi yang baru dalam pemilu.

Teknologi tersebut seharusnya mampu difungsikan untuk memenuhi prinsip utama pemilu, yakni bebas dan adil, termasuk menciptakan pemilu berintegritas.

Diterapkannya sistem tersebut akan berdampak pada penghilangan mekanisme pemungutan suara yang selama ini digunakan di Indonesia, yaitu pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos surat suara.

Setelahnya, pemilih kembali datang ke TPS untuk melihat dan mengawasi proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Jika e-voting diterapkan, tentunya peralihan proses kepada mesin akan meminimalisasi dimensi transparansi sekaligus menghilangkan pengawasan partisipatif dari publik karena tidak ada lagi mekanisme penghitungan suara terbuka di TPS," ujar Heroik.

Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, menurut Heroik, persoalan yang lebih mendesak adalah lamanya waktu yang diperlukan bagi penyelenggara pemilu di tingkat bawah untuk melakukan rekapitulasi suara.

Sebab, rekapitulasi suara, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR serta DPD, harus dilakukan dari tingkat terendah yaitu kelurahan, hingga ke KPU pusat.

Untuk itu, alih-alih menerapkan e-voting, lanjut Heroik, yang lebih mendesak adalah penerapan rekapitulasi suara secara elekteonik atau e-rekap.

"E-rekap lebih relevan digunakan di Indonesia karena selain tetap membuka ruang pengawasan partisipatif dari publik, rekapitulasi elektronik dapat menghadirikan efisiensi dan mempercepat proses rekapitulasi," kata dia.

Jika ke depan sistem e-rekap benar-benar diterapkan, sebelumnya harus ada persiapan yang matang dan uji coba yang berulang-ulang untuk membentuk kepercayaan publik.

Diberitakan sebelumnya, Tito menyebut bahwa untuk mencegah problematika biaya politik tinggi, perlu diterapkan sistem e-voting dalam Pemilu yang akan datang.

"Lalu untuk menekan biaya tinggi, mungkin perlu diterapkan e-voting, jadi biayanya lebih rendah," kata Tito dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas' di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Tito mengatakan, dengan sistem e-voting masyarakat tidak perlu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa surat dan mencelupkan jari ke tinta.

Sebab, kata dia, pada sistem e-voting akan menggunakan teknologi finger print.

"Jadi ke TPS enggak perlu pakai surat suara, enggak perlu lagi pakai yang dicelup itu, nah, karena sudah ada finger print, 98.8 persen data kependudukan sudah e-KTP, ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/19131151/mendagri-diminta-pertimbangkan-ulang-usulan-e-voting-pemilu

Terkini Lainnya

Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke