Hal itu menyusul keputusan Pemerintah Italia memberlakukan 'kontrol yang lebih ketat untuk seluruh wilayah Italia' pada Senin (9/3/2020). Langkah itu diambil sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Italia.'
"KBRI Roma untuk sementara menghentikan layanan kekonsuleran bagi WNA, hingga terdapat pemberitahuan selanjutnya," demikian bunyi keterangan tertulis KBRI Roma seperti dilansir Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Adapun pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dapat tetap dilakukan dengan perjanjian.
Dalam keterangan tersebut, KBRI juga mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke Italia untuk sementara waktu hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Selain itu, bagi WNI yang berada di Italia diharapkan untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Pemerintah Italia.
"KBRI Roma terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi di Italia paska pemberlakuan Keputusan dimaksud," imbuh keterangan itu.
Dalam kondisi darurat, WNI yang berada di Italia dapat menghubungi nomor hotline Posko Penanganan COVID-19 KBRI Roma di +39 338 923 4243.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/16353531/italia-dikarantina-kbri-roma-hentikan-sementara-layanan-konsuler