Salin Artikel

Pimpinan MPR Bertandang ke KPK, Ingin Klarifikasi Hambatan dari UU KPK Hasil Revisi

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengatakan, ada sejumlah hal yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, salah satunya kerja sama antara MPR dan KPK khususnya setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang disebut melemahkan KPK

"Kita mendengar ada beberapa hambatan-hambatan dari undang-undang yang baru, kita ingin klarifikasi dan mendengar dari mereka," kata Fadel sesampainya di Gedung Merah Putih KPK, Senin siang.

Namun demikian, Fadel enggan mengungkap hambatan-hambatan apa saja yang didengar MPR terkait berlakunya UU KPK yang baru.

"Macam-macam, panjang sekali saya kira, kita coba lihat memang ada beberapa hal yang mereka mungkin lebih segan dalam melaksanakan," ujar Fadel.

Fadel melanjutkan, pimpinan MPR juga ingin mengetahui perkembangan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di daerah lewat pertemuan hari ini

"Sekarang KPK kan ingin juga menjangkau daerah, karena ternyata dengan otonomi ini korupsi berpindah dari pusat ke daerah, di pemerintahan daerah, nah kita ingin bicarakan," ujar Fadel.

Adapun kunjungan para Pimpinan MPR ini merulakan kunjungan balasan setelah sebelumnya Pimpinan KPK telah bertamu ke Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Selasa (14/1/2020) lalu.

Beberapa pimpinan MPR yang hadir dalam pertemuan di KPK yaitu Ketua MPR Bambang Soesatyo serta para wakil ketua MPR antara lain Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, dan Jazilul Fawaid.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/13502881/pimpinan-mpr-bertandang-ke-kpk-ingin-klarifikasi-hambatan-dari-uu-kpk-hasil

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke