Salin Artikel

Korlantas Sebut 10 Persen Kecelakaan pada 2019 Disebabkan Truk ODOL

Total kasus yang disebabkan karena pelaku truk ODOL sebanyak 136.000 kasus.

"Kurun waktu 2019, data pelanggaran lalin yang terjadi di kita sebanyak kurang lebih 1,3 juta lebih, dan pelanggaran lalin tersebut 136.000, 10 persen dilakukan oleh kapasitas kelebihan daripada dimensi tersebut," kata Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Istiono mengatakan, keberadaan truk tersebut menyebabkan pelambatan di ruas jalan tol dan jalan arteri.

Kemudian, kecelakaan akibat pelaku truk ODOL juga dapat berakibat fatal dan menyebabkan korban jiwa.

"Korban kecelakaan di 2019 sebanyak 25.000. Rata-rata per bulan sebanyak 2.000 jiwa yang meninggal dunia dan rata-rata per hari 71 jiwa," ujar Istiono.

"Kemudian, tiap jam kira-kira tiga, empat, jiwa kita melayang dan sumbangsih daripada ODOL ini memang 90 kejadian tahun ini. Namun ini laka masal dan fatal," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa truk over dimension atau ukuran yang tidak sesuai dapat dijerat pasal pidana.

Pelaku akan dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Seusai acara pembukaan, Istiono beserta Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan sejumlah pejabat lainnya turut melakukan penindakan di Gerbang Tol Tanjung Priok 1.

Sejumlah truk yang lewat pun ditimbang dan diukur dimensinya. Setidaknya terdapat 10 truk yang melanggar dan diberi tanda dengan stiker berwarna merah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/11351971/korlantas-sebut-10-persen-kecelakaan-pada-2019-disebabkan-truk-odol

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke