"Tadi saya sudah dapat arahan dari pimpinan, jadi kita nunggu saja minggu depan," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Vivi menuturkan, BPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait laporan penghitungan kerugian negara sejak minggu lalu.
Koordinasi tersebut guna memastikan bahwa penghitungan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Sejak minggu lalu BPK terus berkoordinasi dengan kejaksaan, mengingat laporan ini akan digunakan untuk proses penegakan hukum, kami harus memastikan bahwa semua proses pemeriksaan telah sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku," tuturnya.
Ia pun meminta publik bersabar menunggu angka kerugian negara tersebut.
Diberitakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan, jumlah kerugian negara tersebut sekitar Rp 17 triliun seperti perkiraan sementara Kejagung.
"Sekitar itu (Rp 17 triliun). Tapi komanya, angka-angka komanya tunggu teman-teman BPK lah," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020) malam.
Setelah BPK merilis kerugian negara, Kejagung akan langsung melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus Jiwasraya ke jaksa penuntut umum.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/20073971/soal-besaran-kerugian-negara-kasus-jiwasraya-bpk-tunggu-pekan-depan