Salin Artikel

Penjelasan Polri soal Pemasangan Garis Polisi di Rumah Pasien Positif Virus Corona

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pengumuman oleh Presiden Joko Widodo, pihak kepolisian memasang garis polisi di rumah pasien positif virus corona di Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, pemasangan garis polisi merupakan langkah antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada saat diketahui rumah pasien korban, orang atau masyarakat yang datang lihat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas datang dan memberi batas dengan garis polisi," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Antisipasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap rumah dan pencegahan potensi penyebaran virus.

Diberitakan sebelumnya, garis polisi mengepung rumah pasien positif virus corona dalam radius 20 meter yang dianggap sebagai jarak aman penyebaran virus.

Argo mengatakan, usai rumah tersebut disemprot cairan disinfektan, garis polisi dicopot.

Menurut keterangan Wali Kota Depok Mohammad Idris sebelumnya, penyemprotan tersebut sebagai proses dekontaminasi terhadap kemungkinan adanya virus corona di sana.

"Setelah rumah selesai disemprot cairan disinfektan, diambil lagi garis polisinya saat itu juga," tutur Argo.

Ketika ditanya apakah garis polisi memang diperbolehkan untuk digunakan terhadap lokasi yang tidak terkait kasus kriminal, Argo balik bertanya.

"Kalau rumah rusak siapa yang disalahkan?" ucapnya.

Rumah pasien positif virus corona di Depok, Jawa Barat sudah dipasangi garis polisi untuk disterilkan sejak Senin (2/3/2020) siang. Sterilisasi dilakukan untuk radius 20 meter sebagai jarak aman kemungkinan penularan virus corona.

Senin malam, rumah tersebut disemprotkan disinfektan sebagai proses dekontaminasi terhadap kemungkinan adanya virus corona di sana.

"Malam ini akan disemprotkan disinfektannya. Nanti akan dilihat perkembangannya," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris selepas kunjungan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto di RS Mitra Keluarga Depok, Senin sore.

Idris menyebutkan, setelah disemprot disinfektan, rumah tersebut bakal diisolasi selama 14 hari merujuk usia virus corona.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus menyampaikan bahwa proses dekontaminasi terhadap rumah pasien dilakukan pada Senin pukul 21.30.

"Kunjungan oleh tim kimia, biologi, dan radioaktif Gegana Mabes Polri sebanyak 5 personel," ujar Firdaus melalui keterangannya pada wartawan, Senin malam.

"Melaksanakan survei tempat rumah korban corona dan akan melaksanakan penyemprotan dekontaminasi area rumah tinggal korban," ia menambahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/07095481/penjelasan-polri-soal-pemasangan-garis-polisi-di-rumah-pasien-positif-virus

Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke