Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, sepuluh buruh itu ditahan di Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang.
"Ditahan di Polres Kabupaten Tangerang Tigaraksa 10 orang, 9 orang anggota kami, 1 orang (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)," kata Nining di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (4/3/2020).
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal KASBI Sunarso mengatakan, penangkapan buruh tersebut diduga atas laporan serikat buruh KEP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Sunarso menceritakan, sebelum aksi tolak Omnibus Law, terjadi cekcok antar-massa aksi yang akan bertolak ke titik kumpul di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Ketika itu, massa aksi yang mengikuti arahan mobil komando berhenti dan berkoordinasi dengan buruh di PT IKAD dan meminta pengurus unit kerja SP KEP KSPSI untuk terlibat aksi.
Kemudian, terjadi dialog untuk mengajak kelompok buruh PT IKAD turun aksi bersama menolak RUU Cipta Kerja.
Namun, dialog yang dilakukan berujung pada cekcok yang membuat salah seorang pengurus serikat SP KEP KSPSI mendorong salah satu massa aksi dari KASBI.
"Massa aksi yang lain hendak melerai percekcokan tersebut yang kemudian malah berbuntut saling pukul. Cekcok terjadi selama 5 menit dan dapat dihentikan dengan peleraian," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Sunarso, massa aksi melanjutkan aksi tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Namun, pasca-aksi, massa aksi yang terlibat dalam cekcok tersebut ditangkap polisi.
Adapun sepuluh orang yang ditangkap adalah Siswoyo, Ahmad Tablawi, M Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana, dan Rustam Effendi.
Sembilan nama pertama adalah anggota KASBI sedangkan Rustam adalah Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi Yorrys Raweyai.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/19572641/cekcok-saat-demo-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-10-buruh-ditangkap-polisi