Salin Artikel

Mantan Hakim MK Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Bidang Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, meragukan alasan salah pengetikan dalam Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja.

Pasal 170 menyatakan, pemerintah dapat mengubah sebuah undang-undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau salah ketik (pasal 170) masa dua ayat sih, gitu kan," kata Maria dalam sebuah diskusi di FMIPA Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020).

Adapun Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari sisi substansi, Maria menilai, Pasal 170 sangat keliru. Ia menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Pasal 170, kata dia, meniadakan peran DPR dalam membuat perundang-undangan. Ia pun mendorong pasal tersebut dicabut dalam RUU sapu jagat tersebut.

"Itu termasuk pasal yang keliru, menurut saya terlalu tidak menganggap siapa sih yang membuat UU?, UU itu harus dibentuk oleh dua lembaga yaitu DPR dan pemerintah," ujar Maria.

Maria berpandangan, pemerintah terkesan menutup-nutupi dalam merumuskan RUU tersebut, sehingga wajar menuai protes dari serikat pekerja setelah diserahkan ke DPR.

"Syarat membuat UU itu harus ada asas keterbukaannya, tapi sekarang terkesan ditutup-tutupi sehingga ketika keluar RUU ini menuai protes kan," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai proses harmonisasi dalam RUU Cipta Kerja akan sulit dilakukan.

Sebab, DPR dan pemerintah akan mengharmonisasikan 79 UU, 15 bab, dan 174 pasal.

"Kita membuat harmonisasi dua UU saja sulit, misalnya di UU tentang Pembentukan Perundang-undangan di sana dikatakan di pusat ada Prolegnas, di daerah ada Prolegda, tapi UU tentang Pemerintah Daerah, enggak ada kata Prolegda, adanya Propemperda, nah ini dua UU saja sulit apalagi sejumlah UU," tutur Maria.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/05451901/mantan-hakim-mk-ragukan-alasan-salah-ketik-pasal-170-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke