Mahfud telah meminta Burhanuddin untuk mempelajari kasus tersebut. Kepada Mahfud, Burhanuddin pun mengaku telah mempelajarinya.
"Saya sudah langsung ketemu di Istana, sudah saya bilang kasus Paniai untuk dipelajari dan beliau mengatakan sudah dipelajari," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Kepada Mahfud, Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil sikap atas penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM.
Burhanuddin berjanji untuk menyampaikan sikap secara terbuka dan terukur sesuai aturan hukum.
Mahfud menilai wajar jika sampai saat ini Kejaksaan Agung belum juga menyelesaikan penelitiannya.
"Kan baru disampaikan minggu lalu kan sama Komnas HAM. Jadi dipelajari ya masih wajar kalau sekarang masih belum final," ujar Mahfud.
"Tapi semua berkas itu sudah dipelajari," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Peristiwa Paniai di Papua belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
"Sementara ya seperti itu bahwa belum memenuhi syarat formil materiil," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono ketika ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Ia pun mengaku akan melaporkan hasil penelitian terhadap berkas Paniai kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Setelah itu, Jampidsus akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Agung.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/03/17292061/kepada-mahfud-jaksa-agung-mengaku-telah-mempelajari-kasus-paniai