Salin Artikel

LIPI: RUU Cipta Kerja Lemahkan Posisi Buruh dalam Dewan Pengupahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menyebut omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja melemahkan posisi serikat buruh dalam Dewan Pengupahan.

"Pengurangan peran serikat buruh di Dewan Pengupahan. Ini bisa dilihat bahwa Dewan Pengupahan hanya ada di tingkat nasional tidak ada lagi di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota," kata Fahtimah dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra Omnibus Law RUU Cipta Kerja' di Kantor LIPI, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pembentukan Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Dewan Pengupahan dibentuk untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta pengembangan sistem pengupahan nasional.

Namun, dalam RUU Cipta Kerja pasal tersebut diubah, tidak lagi mengatur pembentukan dewan pengupahan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota.

Pasal 98 RUU Cipta Kerja menyatakan, untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk dewan pengupahan.

Dewan pengupahan terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar dan akademisi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dewan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah.

Ia menambahkan, dalam RUU tersebut, buruh juga dipersulit untuk mengajukan tuntutan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Pengajuan KHL buruh harus berdasarkan data statistik.

"Buruh tidak dapat mengajukan KHL atau komponen hidup layak karena di dalam RUU Ciptaker ini data yang di gunakan harus merupakan data yang berwenang di bidang statistik," ungkap dia.

Adanya aturan itu, lanjut Fathimah, telah menihilkan pengalaman empiris baru, menihilkan riset yang dilakukan secara mandiri oleh serikat buruh.

Kemudian menihilkan metode pengumpulan data lainnya selain data statistik dan pendekatan yang digunakan pendekatan neo-institusional yang tidak pro pada kepentingan buruh.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran demi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut akan digelar pada saat DPR RI melangsungkan rapat paripurna.

"Ketika prolegnas sudah diterima, tapi dilanjutkan atau tidak pembahasan draf RUU, itu (dilakukan) di rapat paripurna DPR. Saat itulah aksi besar-besaran anggota KSPI di 24 provinsi akan terjadi," ujar Said dalam konferensi pers di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/16012201/lipi-ruu-cipta-kerja-lemahkan-posisi-buruh-dalam-dewan-pengupahan

Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke