Salin Artikel

Penuh Kejanggalan, Penyidikan Kasus Novel Dinilai Tak Profesional

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, ada sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan yang disebut Komnas HAM sebagai bentuk abuse of process.

"Di antaranya barang bukti yang hilang atau berkurang yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat yang menyiram tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik," kata Alghiffari dalam siaran pers, Selasa (26/2/2020) malam.

Menurut Tim Advokasi, Polisi memunculkan kesan tidak terdapat bukti. CCTV, data pengguna telpon dan saksi-saksi tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya.

Alghiffari melanjutkan, Polisi juga tidak menjelaskan hubungan kedua tersangka yang telah ditangkap dengan bukti-bukti yang didapat pada periode awal penyidikan.

"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ujar Alghiffari.

Tim Advokasi juga mempersoalkan Pasal 170 KUHP atau pasal pengeroyokan yang dikenakan kepada kedua tersangka karena dinilai terlalu ringan.

Padahal, menurut Tim Advokasi, terdapat fakta-fakta yang mengindikasikan bahwa penyerangan itu terkait dengan pekerjaan Novel di KPK yang tujuannya mematikan, melumpuhkan, luka berat dan direncanakan.

"NB (Novel) sebagai korban juga telah menekankan bahwa penyiraman air keras tidak haknya melukai wajah dan mata tetapi juga masuk ke hidung dan mulut sehingga tidak bisa bernafas seketika dan hampir kehilangan kesadaran," kata Alghiffari.

Oleh karena itu, Tim Advokasi menuntut Kapolri memerintahkan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM mengenai abuse of process yang dilakukan penyidik Polri.

Kompolnas juga dituntut mengawal dan melakukan pemeriksaan tersendiri guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut untuk meninjau ulang proses prapenuntutan perkara ini dengan memperhatikan temuan-temuan kejanggalan dan temuan Komnas HAM.

"(Kami menuntut) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengadakan prapenuntutan dengan memeriksan ulang keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti serta fakta-fakta lain yang menjadi kunci pengungkapan perkara penyerangan terhadap NB (Novel) sebagai Penyidik KPK," kata Alghiffari.

Diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan dua tersangka penyerang Novel Baswedan lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

"Pada hari Selasa, tanggal 25 Februari 2020, berkas perkara atas nama tersangka RKM dan berkas perkara atas nama tersangka RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," kata Argo.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah dua orang polisi aktif berinisial RB dan RM. Mereka ditangkap di Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) lalu.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/08430461/penuh-kejanggalan-penyidikan-kasus-novel-dinilai-tak-profesional

Terkini Lainnya

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke