Salin Artikel

Surati Presiden 2 Kali, KPU Tunggu Penetapan Pengganti Wahyu Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya sudah dua kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal pengganti antarwaktu Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

Saat ini, KPU menanti jadwal penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu.

"Kami tunggu dari Presiden. Kami belum dapat suratnya. Kami sudah surati dua kali (kepada Presiden)," ujar Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Adapun surat yang disampaikan berisi permintaan untuk segera menetapkan pengganti antarwaktu bagi Wahyu Setiawan.

"Agar kami bisa (kembali) komplet bertujuh (sebagai anggota KPU)," tegas Evi.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti antarwaktu (PAW).

Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

"Berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test. Nah, yang berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi, itu yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia seusai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Doli menyatakan, Komisi II DPR akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR.

Selanjutnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada presiden untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (keppres) pelantikan Raka Sandi.

"Tadi kami sudah buat surat, sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR," ujar Doli.

"Kami berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," kata dia.

Doli menyebutkan, pemilihan Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu dilakukan berdasarkan urutan peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017.

Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

I Dewa Kade menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

"Aturannya memang begitu. Jadi kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya yang pada saat di-fit and proper test," ujar Doli.

Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan siap menggantikan posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

I Dewa menyatakan masih menunggu konfirmasi resmi dari Kantor Kepresidenan perihal pelantikannya.

"Mengenai pelantikan saya masih menunggu perkembangan dan konfirmasi resmi dari Kantor Kepresidenan," ujar I Dewa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Adapun Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/06060031/surati-presiden-2-kali-kpu-tunggu-penetapan-pengganti-wahyu-setiawan

Terkini Lainnya

Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke