Salin Artikel

Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy mengatakan, sejumlah ketentuan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi membahayakan para pekerja muda jika disahkan menjadi undang-undang. 

Hal ini terkait sejumlah aturan dalam RUU tersebut yang dinilai tidak mendukung kesejahteraan pekerja muda.

"Jika draf ini disahkan, akan berbahaya bagi para pekerja muda. Sebab pasal-pasal dalam omnibus law (RUU Cipta Kerja) itu sangat rentan terhadap pekerja muda," kata Ellena dalam konferensi pers di Kantor WAlHI, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Ellena mengatakan, dampak langsung dari pengesahan RUU ini baru akan terasa pada 10-15 tahun mendatang. Mengingat, Indonesia akan memiliki bonus demografi pekerja muda.

Pemerintah sendiri terus berupaya membangun ekonomi digital untuk menampung bonus demografi itu.

Namun, Ellena mengingatkan dengan serangkaian aturan dalam RUU Cipta Kerja, justru bonus demografi rentan dikapitalisasi.

"Ketika bicara ekonomi digital, orang-orang didorong bekerja di startup, yang adalah UMKM. Berdasarkan pasal-pasal di omnibus law itu artinya kondisi kerja yang sangat rentan sekali," ungkap dia.

Ia menyinggung aturan terkait pengupahan dan sanksi pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang yang dihapus dalam draf RUU Cipta Kerja.

Dihapusnya aturan itu membuat perhitungan pengupahan tidak lagi mengikuti standar minimum daerah.

Pengupahan akan berdasarkan kepada satuan kerja dan satuan waktu.

Kemudian, disebutkan pula UMKM tidak harus mengikuti upah minimum daerah.

"Disebutkan bahwa untuk UMKM, tidak harus mengikuti upah minimum, selama di atas garis kemiskinan. Ini problematik, karena garis kemiskinan itu tidak konsisten di beberapa institusi," tutur Ellena.

Ia menambahkan, jika kondisinya upah hanya beda satu rupiah dari garis kemiskinan tetap akan dianggap upah layak saat bekerja di UMKM.

Menurut Ellena, kondisi pengupahan seperti itu berdampak merugikan para alumni baru (fresh graduate).

"Mereka akan sangat sulit punya daya tawar untuk menegosiasikan upah yang sesuai dan layak. Akhirnya mereka (bisa) dibuat satu bulan kerjanya cukup diupah Rp 1,5 juta saja," ungkapnya.

Merujuk kepada hal-hal di atas, Ellena menyebut pembahasan dampak RUU Cipta Kerja sebaiknya terus dilakukan.

Ella juga menilai ada potensi RUU ini akan menimbulkan perbudakan di era modern.

"Ini terlihat jelas dari 4 ciri. Yakni, deformalisasi kerja secara masif, yang berakibat kepada pelemahan serikat pekerja, deregulasi besar-besaran dan sampai pada pelemahan negara sebagai regulator, " papar Ellena.

"Perlu digarisbawahi, dampak dari RUU ini bukan hanya terhadap buruh, tapi semua lini tenaga kerja. Baik di pabrik, di kampus, NGO, di ruang-ruang dingin ber-ac di Thamrin, SCBD, semua akan terimbas, " tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/22142401/sindikasi-ruu-cipta-kerja-tak-mendukung-kesejahteraan-pekerja-muda

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke