Salin Artikel

Cegah Kasus First Travel Terulang, Agen Travel Umrah Diwajibkan Setor Jaminan Rp 200 Juta

Salah satu aturannya dengan mewajibkan agen travel menyetorkan uang minimal Rp 200 juta ke pemerintah sebagai jaminan kemampuan finansial.

"Regulasi mengatur bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar Rp 200 juta," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Selasa (18/2/2020).

Ia pun berharap nantinya aturan ini bisa mencegah kasus seperti First Travel atau Abu tours terulang.

"Sehingga kecil peluang dia untuk melakukan hal-hal yang aneh karena uangnya sudah hilang," ungkapnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga menggunakan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Aplikasi ini menjadi sarana mengurus perizinan penyelenggaraan ibadah umrah secara online sehingga akan memudahkan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut moratorium pemberian PPIU baru.

Dengan keputusan ini, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sepanjang memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar mengatakan, pencabutan moratorium ini dilakukan lantaran sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah sudah cukup baik.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/17232811/cegah-kasus-first-travel-terulang-agen-travel-umrah-diwajibkan-setor-jaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke