Alasannya, masa persidangan II Tahun 2019-2020 akan berakhir pada 27 Februari 2020 mendatang.
"Rasa-rasanya untuk pembahasan itu, tidak mungkin dalam masa persidangan ini," kata Supratman di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia menjelaskan, DPR memasuki masa reses mulai 27 Februari hingga 22 Maret 2020.
Namun, Supratman mengatakan, bisa saja pembahasan dilakukan selama masa reses apabila ada penugasan khusus dari pimpinan DPR RI.
"Kecuali ada penugasan dari pimpinan berdasarkan Bamus bahwa ada keinginan untuk membahas ini dalam masa reses. Itu boleh, itu dimungkinkan," ujar dia.
"Tapi sampai hari ini pembicaraan hal itu, apalagi belum ditentukan akan di mana yang akan dibahas," imbuh Supratman.
Supratman pun meyakini siapa pun yang berwenang melakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja itu akan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebab, RUU Cipta Kerja dianggap menyangkut kepentingan lintas sektor.
"Saya yakin dan percaya bahwa di alat kelangkapan mana nanti dibahas apakah itu di pansus atau Baleg pasti akan melibatkan semua sektor. Karena ini kan menyangkut soal tatanan kehidupan kita dalam rangka untuk ksejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Supratman.
Pada Rabu (12/2/2020), DPR telah menerima draf serta surat presiden (surpres) Omnibus Law Cipta Kerja.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Dalam kesempatan ini Pak Menko dan para menteri menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas di DPR," kata Puan dalam konferensi pers.
Puan menjelaskan RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. Ia mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja akan melibatkan tujuh komisi di DPR.
Selanjutnya, draf dan surpres yang telah diserahkan akan melalui mekanisme DPR untuk kemudian ditetapkan dalam paripurna.
"Akan melibatkan kurang lebih tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan tujuh komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal," jelas Puan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/16174961/baleg-omnibus-law-cipta-kerja-tak-dibahas-di-masa-persidangan-ini