Dikhawatirkan, anak-anak tersebut akan membenci pemerintah Indonesia karena dipisahkan dengan orangtuanya.
"Saya pribadi khawatir saat anak-anak itu dipisahkan dari orangtuanya, mereka memendam kemarahan dan kebencian pada pemerintah Indonesia. Karena merasa dipisahkan dan tidak bisa bertemu lagi dengan ayah ibunya," kata Retno pada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Meski demikian, KPAI mengapresiasi rencana pemerintah memulangkan anak-anak tersebut ke Tanah Air.
KPAI sekaligus memahami alasan pemerintah berencana memulangkan mereka, yakni lantaran mereka pada dasarnya tidak berkaitan langsung dengan tindakan teror yang dilakukan oleh orangtuanya.
"Namun saya paham pemerintah Indonesia memilih kebijakan untuk anak yang usia di bawah 10 tahun, tentu dengan pertimbangan bahwa anak-anak tersebut tidak bersalah dan belum memahami ideologi orangtuanya," ujar Retno.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas (foreign terorist fighter) dan eks anggota ISIS ke Indonesia.
Pemerintah sebelumnya memastikan tidak akan memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS.
Namun, kelonggaran akan diberikan untuk anak-anak mereka yang tidak tersangkut secara langsung dengan aksi terorisme orangtuanya.
Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD menjawab bahwa pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.
"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orangtuanya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Ketika ditanya jumlah anak-anak dari total rombongan para WNI terduga teroris lintas batas dan eks ISIS, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah belum memiliki data secara detail.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/14/17304241/kpai-khawatir-anak-teroris-lintas-batas-benci-pemerintah-indonesia