JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung pelaksanaan elektronifikasi transaksi non-tunai pemerintah daerah.
Dengan sistem tersebut, seluruh transaksi keuangan pemda dilakukan melalui perangkat elektronik.
Menurut Tito, elektronifikasi ini adalah bagian dari pencegahan praktik kecurangan sekaligus tindak pidana korupsi.
“Kebocoran dana transfer pemerintah pusat jangan sampai terjadi atau seminimal mungkin, kemudian pendapatan yang selayaknya diperoleh oleh pemerintah daerah menjadi pendapatan asli daerah mereka," kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
"Dengan sistem ini saya kira kita bisa meminimalisir potensi kebocoran-kebocoran tersebut, sehingga dampaknya sadar atau tidak sadar kita sudah membentuk gerakan penting anti korupsi,” lanjutnya.
Tito mengatakan, elektronifikasi dilakukan pada berbagai sektor. Misalnya, dalam kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Diharapkan, sistem ini dapat menekan terjadinya penyimpangan, baik dari sisi aparatur pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.
Tak hanya itu, elektronifikasi juga dilakukan ketika pemerintah daerah melaksanakan pengeluaran atau belanja daerah. Sebab, sebagian pelaku usaha sudah menerapkan sistem aplikasi dalam transaksi keuangannya.
"Sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan inovasi elektronifikasi dalam belanja daerah, di antaranya dengan melakukan pembayaran melalui transfer langsung kepada pihak ketiga," ujar Tito.
Dengan demikian, persoalannya adalah tinggal bagaimana pemerintah dan para pelaku usaha dapat melaksanakan elektronifikasi secara tepat, sehingga terjadi efektifitas, efisiensi, dan pencegahan penyimpangan.
"Maka kita menyediakan sistemnya, beberapa daerah sudah menerapkan cashless transaction jadi transaksi nontunai ini, baik belanja maupun pendapatan dengan melibatkan pihak-pihak ketiga ini, namun ini (juga) memerlukan sosialisasi,” kata Tito.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/13083421/mendagri-dana-transfer-dari-pemerintah-pusat-jangan-sampai-bocor